Salam Semangat !!!
Baru
aja buka situs-situs berita regional Indonesia, langsung disuguhkan dengan
berita yang sangat miris dan bisa dikategorikan keji, tentang “Pelecehan
Seksual Pada 51 Anak dibawah Umur”,, sebenarnya kejahatan oleh para “Pedofil”
ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, namun entah kenapa beberapa
bulan belakangan ini, semakin banyak terkuak kasus-kasus pedofilia yang semakin
menunjukkan betapa eksisnya para pedhopilia di Indonesia dan betapa hancurnya
moral sebagian kecil masyarakat indonesia, tapi kejahatan pada anak dibawah
umur bukan hanya dalam bentuk seksual tapi masih banyak kasus-kasus lain
seperti eksploitasi dan penyiksaan pada ade kita “Iqbal” oleh Mantan Kekasih
Ibunya. Kali ini hanya akan membahas mengenai kejahatan seksual pada anak
dibawah umur yang semakin marak.
Sebenarnya
apa sih Pedofilia ??,
Secara singkat dalam bahasa
adalah Cinta atau Cinta yang Bersahabat pada Anak, namun dalam era modern
sekarang ini arti pedofilia lebih kepada ketertarikan secara seksual terhadap anak
dibawah umur dalam rentang 13 tahun kebawah, kita kembali flashback beberapa
kasus pedofilia di tahun 2014 :
1. Kasus
Pedofilia pada AK di Jakarta International School (JIS)
Sebuah kasus
yang kembali membuka mata kita dan tentunya juga para orang tua bahwa masih
eksisnya para pedofil di Indonesia dan yang lebih parah adalah terjadi di dalam
sekolah yang seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk tumbuh manjadi pribadi
yang lebih baik dimasa depan, bahkan kejahatan ini sendiri bukan hanya
dilakukan oleh satu tersangka tapi ada banyak
Rangkuman Berita dapat dibaca di
2. Kasus Pedofilia pada 51 Anak Dibawah Umur
Belum Selesai kasus Pelecehan pada AK,
muncul lagi kasus Pelecehan Seksual pada 51 Anak oleh tersangka Andri Sobari
(Emon) yang dilakukannya di tahun 2013 dan hanya dalam kurun waktu 4 Bulan
dengan mengiming-imingi korbannya uang 25rb-50rb untuk memenuhi hasyrat seksual
menyimpangnya, bahkan salah satu anak menjadi korban hingga 7 kali dan
mengakibatkan 3 dari 51 korban mengalami kerusakan “An*s”
Baca : "Kasus Pelecehan 51 Anak"
3. Kasus Pedofilia pada 2 anak perempuan berusia
5-10 Tahun oleh oknum polisi
Sebuah kasus lain yang melibatkan oknum
kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, walaupun
kejahatan ini hanya dilakukan oleh “oknum”, hanya saja yang miris adalah
tersangka merupakan orang yang dekat dan sering mengajak jalan-jalan para
korbannya.
Baca : "Pelecehan pada 2 Anak Perempuan"
Masih
banyak kasus-kasus lain di tahun 2014, belum lagi kasus-kasus ditahun 2013, penulis
di tulisan singkat, padat dan tak jelas ini :D ,hanya ingin memberikan
kesadaran pada para orang tua, pada para Kakak dan Ade untuk menjaga anaknya,
adenya, keponakannya dari para penjahat seksual. “ Tidak
Perlu Membenci Dan Memaki Sebagai Media Melampiaskan Kebencian Dan Kemarahan
Tapi Benci Dan Marahlah Pada Mereka Dengan Cara Melindungi Anak-Anak,
Mengetahui Lingkungan Bermainnya Dan Mencari Tau Orang-Orang Yang Dekat
Dengannya tapi tetap dilakukan dengan batasan agar tidak mengganggu
pergaulan anak serta tidak membuat kepercayaan diri sang anak jadi berkurang,
dan ajari bagian mana pada tubuh mereka yang boleh dan tidak boleh disentuh
oleh orang lain yang mereka kenal maupun tidak mereka kenal.
“Lebih Baik Mencegah Dari Pada Mengobati”, kata diatas juga berlaku untuk kasus ini,
bahkan lebih urgent karena anak yang mengalami pelecehan seksual di masa
kecilnya dapat mengalami trauma hingga masuk usia remaja dan dewasa dan
memiliki potensi untuk balik menjadi pelaku pedofilia.
Finally, Mari Jaga Anak-Anak
Kita, Sebagai Generasi Penerus Bangsa Dari Para Penjahat Seksual , Jika Bukan
Kita Siapa Lagi ???
Contentnya sangat bagus dan bermanfaat sekali, terima kasih :)
BalasHapusš· Perguruan Tinggi Indonesia Mandiri (PTIM) š·
STMIK IM & STAN IM
Menerima mahasiswa baru tahun akademik 2017/2018
1. Teknik Informatika (S1) Terakreditasi BAN PT
2. Sistem Informasi (S1) Terakreditasi BAN PT
3. Manajemen (S1) Terakreditasi BAN PT
4. Akuntansi (S1) Terakreditasi BAN PT
Kelas Reguler dan Karyawan
š Jenjang S1 kelas Reguler ditempuh dalam 8 Semester (3,5 Tahun)
š Jenjang S1 kelas Karyawan A dan Kelas Karyawan B ditempuh dalam 8 Semester (2,7 tahun), 1 semester = 4 Bulan (Tri Semester).
š Pendaftaran :
š Kelas Reguler
š Kelas Karyawan
Info lengkap :
š www.imandiri.id/pmb
šwww.stmik-im.ac.id
šwww.stan-im.ac.id
Telp : (022) 7272672 | (022) 7208180
Fax : (022) 7271693
WhatsApp : 082211888879
Email : Info@stmik-im.ac.id, Info@stan-im.ac.id
š” Jl. Jakarta No. 79 Bandung 40272
Jawa Barat – Indonesia