Sabtu, Mei 03, 2014

Pedofil "Pemangsa Si Kecil"

Salam Semangat !!!

               
                Baru aja buka situs-situs berita regional Indonesia, langsung disuguhkan dengan berita yang sangat miris dan bisa dikategorikan keji, tentang “Pelecehan Seksual Pada 51 Anak dibawah Umur”,, sebenarnya kejahatan oleh para “Pedofil” ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, namun entah kenapa beberapa bulan belakangan ini, semakin banyak terkuak kasus-kasus pedofilia yang semakin menunjukkan betapa eksisnya para pedhopilia di Indonesia dan betapa hancurnya moral sebagian kecil masyarakat indonesia, tapi kejahatan pada anak dibawah umur bukan hanya dalam bentuk seksual tapi masih banyak kasus-kasus lain seperti eksploitasi dan penyiksaan pada ade kita “Iqbal” oleh Mantan Kekasih Ibunya. Kali ini hanya akan membahas mengenai kejahatan seksual pada anak dibawah umur yang semakin marak.


                Sebenarnya apa sih Pedofilia ??,
Secara singkat dalam bahasa adalah Cinta atau Cinta yang Bersahabat pada Anak, namun dalam era modern sekarang ini arti pedofilia lebih kepada ketertarikan secara seksual terhadap anak dibawah umur dalam rentang 13 tahun kebawah, kita kembali flashback beberapa kasus pedofilia di tahun 2014 :


 1. Kasus Pedofilia pada AK di Jakarta International School (JIS)

Sebuah kasus yang kembali membuka mata kita dan tentunya juga para orang tua bahwa masih eksisnya para pedofil di Indonesia dan yang lebih parah adalah terjadi di dalam sekolah yang seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk tumbuh manjadi pribadi yang lebih baik dimasa depan, bahkan kejahatan ini sendiri bukan hanya dilakukan oleh satu tersangka tapi ada banyak 
Rangkuman Berita dapat dibaca di 

2.  Kasus Pedofilia pada 51 Anak Dibawah Umur

Belum Selesai kasus Pelecehan pada AK, muncul lagi kasus Pelecehan Seksual pada 51 Anak oleh tersangka Andri Sobari (Emon) yang dilakukannya di tahun 2013 dan hanya dalam kurun waktu 4 Bulan dengan mengiming-imingi korbannya uang 25rb-50rb untuk memenuhi hasyrat seksual menyimpangnya, bahkan salah satu anak menjadi korban hingga 7 kali dan mengakibatkan 3 dari 51 korban mengalami kerusakan “An*s”


 3. Kasus Pedofilia pada 2 anak perempuan berusia 5-10 Tahun oleh oknum polisi

Sebuah kasus lain yang melibatkan oknum kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, walaupun kejahatan ini hanya dilakukan oleh “oknum”, hanya saja yang miris adalah tersangka merupakan orang yang dekat dan sering mengajak jalan-jalan para korbannya.



                Masih banyak kasus-kasus lain di tahun 2014, belum lagi kasus-kasus ditahun 2013, penulis di tulisan singkat, padat dan tak jelas ini :D ,hanya ingin memberikan kesadaran pada para orang tua, pada para Kakak dan Ade untuk menjaga anaknya, adenya, keponakannya dari para penjahat seksual. “ Tidak Perlu Membenci Dan Memaki Sebagai Media Melampiaskan Kebencian Dan Kemarahan Tapi Benci Dan Marahlah Pada Mereka Dengan Cara Melindungi Anak-Anak, Mengetahui Lingkungan Bermainnya Dan Mencari Tau Orang-Orang Yang Dekat Dengannya tapi tetap dilakukan dengan batasan agar tidak mengganggu pergaulan anak serta tidak membuat kepercayaan diri sang anak jadi berkurang, dan ajari bagian mana pada tubuh mereka yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain yang mereka kenal maupun tidak mereka kenal.

Lindungi Anak Kita

                “Lebih Baik Mencegah Dari Pada Mengobati”,  kata diatas juga berlaku untuk kasus ini, bahkan lebih urgent karena anak yang mengalami pelecehan seksual di masa kecilnya dapat mengalami trauma hingga masuk usia remaja dan dewasa dan memiliki potensi untuk balik menjadi pelaku pedofilia.

Mencegah Lebih Baik Dari Pada Mengobati

Finally, Mari Jaga Anak-Anak Kita, Sebagai Generasi Penerus Bangsa Dari Para Penjahat Seksual , Jika Bukan Kita Siapa Lagi ???


                

1 komentar:

  1. Contentnya sangat bagus dan bermanfaat sekali, terima kasih :)

    šŸ”· Perguruan Tinggi Indonesia Mandiri (PTIM) šŸ”·
    STMIK IM & STAN IM
    Menerima mahasiswa baru tahun akademik 2017/2018
    1. Teknik Informatika (S1) Terakreditasi BAN PT
    2. Sistem Informasi (S1) Terakreditasi BAN PT
    3. Manajemen (S1) Terakreditasi BAN PT
    4. Akuntansi (S1) Terakreditasi BAN PT
    Kelas Reguler dan Karyawan
    šŸ‘‰ Jenjang S1 kelas Reguler ditempuh dalam 8 Semester (3,5 Tahun)
    šŸ‘‰ Jenjang S1 kelas Karyawan A dan Kelas Karyawan B ditempuh dalam 8 Semester (2,7 tahun), 1 semester = 4 Bulan (Tri Semester).
    šŸ“ Pendaftaran :
    šŸ‘‰ Kelas Reguler
    šŸ‘‰ Kelas Karyawan

    Info lengkap :
    šŸŒŽ www.imandiri.id/pmb
    šŸŒŽwww.stmik-im.ac.id
    šŸŒŽwww.stan-im.ac.id
    Telp : (022) 7272672 | (022) 7208180
    Fax : (022) 7271693
    WhatsApp : 082211888879
    Email : Info@stmik-im.ac.id, Info@stan-im.ac.id
    šŸ” Jl. Jakarta No. 79 Bandung 40272
    Jawa Barat – Indonesia

    BalasHapus